#kamisukareview  –  PT Toyota-Astra Motor memastikan kepada semua pelanggan, baik pemilik lama Toyota maupun yang akan membeli kendaraan baru, agar tidak khawatir dengan akan diberlakukannya ketentuan standard Euro 4 bagi kendaraan roda empat oleh pemerintah, seperti di atur dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O.

Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang  standar Euro 4.

Dengan kata lain, pasal tersebut mensyaratkan bahwa mesin kendaraan baru yang boleh atau diizinkan untuk dijual dan digunakan di Indonesia adalah yang sudah memenuhi ketentuan standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Euro 4.  Berarti, dalam peraturan yang dijadualkan efektif  berlaku pada Oktober mendatang, ketentuan standar emisi Euro 4 ini hanya diwajibkan untuk kendaraan baru, bukan kendaraan lama atau yang sudah ada ditangan konsumen.

“Peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan, sehingga mereka ini tidak perlu khawatir. Sebagai Agen Pemegang Merek (APM), TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi sudah standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau,” kata Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto.

BACA JUGA
ASUS Memperkenalkan Mini PC NUC 14 & ROG NUC untuk Performa Tinggi

Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 sudah dikeluarkan sejak Maret 2017. Namun karena untuk pelaksanaannya pabrikan kendaraan memerlukan waktu penyesuaian pada proses produksi kendaraan, pemerintah memberikan tenggang waktu. Untuk kendaraan dengan mesin berbahan bakar bensin, tenggang waktu yang diberikan adalah 1 tahun enam bulan, terhitung sejak peraturan dikeluarkan, dengan demikian untuk kendaraan jenis bensin aturan mainnya sudah efektif diberlakukan pada Oktober mendatang. Bagi kendaraan dengan bahan bakar diesel, tenggang waktunya diberikan selama 4 tahun sehingga aturan baru ini berlaku efektif pada 2021 mendatang.

Penerapan standar Euro 4 ini terkait dengan komitmen pemerintah menekan tingkat polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor roda empat. Dalam standar yang baru ini antara lain disebutkan, untuk kendaraan baru jenis kendaraan penumpang katagori M seperti sedan, SUV dan  MPV berbahan bakar bensin dengan Gross Vehicle Weight (GVW), ambang batas maksimal emisi sama atau kurang dari 2,5 ton adalah CO 1.0 gram/km, HC 0.1/km dan Nox 0.08/km. Hal yang sama juga diberlakukan untuk GVW bahan bakar LPG. Sedangkan untuk kendaraan bahan bakar diesel CO 0,5 gram/km, Nox 0,25/km, PM 0.025 gram/km.

Sebelum dikeluarkannya peraturan baru ini, standar ambang emisi kendaraan di Indonesia menggunakan standard Euro 2. Berdasarkan data, ambang batas maksimal emisi untuk standar Euro 2 bagi jenis kendaraan penumpang dengan bahan bakar bensin atau gas adalah, NO sebesar 2,2 gram per km, HC + Nox 0,5 gram per km. Kendaraan jenis yang sama dengan bahan bakar diesel, ambang batas emisinya  CO 1.0 gram per km, HC+NOx 1.0 gram per km dan PM 0,1 gram per kilo meter. (*) (rym)

BACA JUGA
Kehebatan Kamera 50MP Galaxy Z Flip6: Pembaruan Terbaru!
Shares: