review1st.com – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Revisi kedua UU ITE, yang kini mencakup Pasal 17 Ayat 2a, menegaskan penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang terjamin keamanannya dengan Sertifikat Elektronik untuk transaksi elektronik berisiko tinggi, terutama dalam transaksi keuangan digital.

Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan transaksi elektronik di Indonesia, khususnya dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam mengurangi risiko penipuan di sektor keuangan.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan tingginya jumlah laporan penipuan transaksi daring selama 2017–2022, dengan sekitar 405.000 laporan terkait.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) juga mencatat peningkatan pengaduan terkait fraud pada 2023 sebesar 39% dari tahun sebelumnya.

Dalam Seminar Nasional Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah, menekankan pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam transaksi keuangan digital yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka.

Keunggulan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi menawarkan berbagai keunggulan, termasuk:

  • Keamanan Tinggi: Setiap tanda tangan memiliki keabsahan identitas yang terjamin, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat.
  • Efisiensi: Menghemat waktu dan biaya karena tidak memerlukan pertemuan fisik atau dokumen kertas.
  • Perlindungan Lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas dan menciptakan dampak positif bagi lingkungan.
  • Trek Waktu: Merekam waktu pembubuhan yang akurat, penting dalam proses hukum dan transaksi.
BACA JUGA
Dell Technologies Mengakselerasi Inovasi AI dengan Dell AI Factory

Pastikan untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi hanya dari penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdaftar secara resmi di Kominfo dan OJK.

Shares: