review1st.com – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 17 Ayat 2a dari revisi kedua UU ITE menegaskan bahwa “Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.” Ini mencakup transaksi keuangan digital yang sering dilakukan tanpa pertemuan fisik.
Perubahan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan transaksi elektronik di Indonesia, terutama dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat penting untuk mengurangi risiko penipuan di sektor keuangan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan bahwa penipuan transaksi daring mendominasi laporan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Oleh karena itu, penguatan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dianggap penting untuk mengamankan transaksi keuangan digital.
Menurut Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, langkah ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang inovatif dan aman. Dia menekankan pentingnya perlindungan data dalam era digital.
Dalam penerapannya, tanda tangan elektronik tersertifikasi akan melakukan verifikasi terhadap para pihak yang terlibat dalam dokumen elektronik sebelum mereka menandatangani dokumen.
Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data mereka dengan data biometrik dan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menyambut baik penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam mendukung keamanan transaksi keuangan digital. Dia menekankan pentingnya digitalisasi layanan multifinance dan kepercayaan konsumen.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi menawarkan keamanan dan keabsahan yang sama dengan tanda tangan konvensional, dengan tambahan kepraktisan dan efisiensi. Pastikan Anda hanya menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang tersedia melalui penyelenggara sertifikasi elektronik yang resmi.