Berita

Telkomsel Lakukan Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz

Penataan ulang pita frekuensi

#kamisukareview – Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz.

Telkomsel sebagai salah satu operator Tanah Air pada tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019 Telkomsel telah melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz.

Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra, dan Jawa.

Sebagai salah satu penyelenggara jaringan seluler yang beroperasi menggunakan frekuensi radio dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz sejak tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019.

Telkomsel melaksanakan refarming di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel.

Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra, dan Jawa.

Vice President Technology & System Telkomsel Indra Mardiatna mengatakan, “Frekuensi itu bagaikan urat nadi bagi penyelenggara jaringan seluler, untuk itu kami menangani secara serius refarming untuk mengoptimalkan sumber daya frekuensi.”

BACA JUGA
Telkomsel Luncurkan Program Inkubasi Startup NextDev ke-10: Dukung Transformasi Digital dan Implementasi ESG di Indonesia

Indra kemudian mengemukakan keoptimisannya akan kesukseskan proses refarming ini. “Telkomsel sebelumnya telah berhasil melakukan penataan ulang frekuensi radio di spektrum berbeda,” ujar Indra.

Demi mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi dampak di sisi pelanggan, maka refarming dilaksanakan pada saat trafik jaringan rendah yaitu pukul 23.00 sampai pukul 02.00 keesokan harinya.

Selain itu, saat proses refarming dilakukan pada frekuensi 800 MHz dan 900 MHz, pelanggan tetap dapat menggunakan band spektrum lain seperti 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz sehingga layanan Telkomsel dapat tetap dinikmati dengan baik.

Penataan ulang bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio tersebut.

Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu.

Shares: