review1st.com – Dalam beberapa tahun terakhir, kesehatan di Indonesia mengalami transformasi teknologi komunikasi. Termasuk rekam medis elektronik, tanda tangan elektronik, dan risiko keamanan data.
Berdasarkan Data Breach Investigations Report (DBIR), industri kesehatan ada di peringkat ketiga paling banyak alami kebocoran data di seluruh dunia. Informasi medis serta data pribadi pasien sangat sensitif dan rentan untuk diubah. Sistem keamanan digital yang akurat dan legal sangat diperlukan agar menjamin keamanan data pada sektor kesehatan.
Tanda tangan elektronik, yang diterbitkan oleh Penyelenggara Serti?kasi Elektronik (PSrE), menjadi solusi digitalisasi dokumen di sektor kesehatan. Dengan tanda tangan elektronik, dokumen legal di sektor kesehatan dapat dibuat tanpa kertas, menjaga keamanan dan mendukung konsep paperless office.
“Pemanfaatan teknologi tanda tangan elektronik tersertifikasi oleh penyelenggara layanan kesehatan akan menghemat biaya, waktu, dan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan,” ungkap Aries Kusdaryono, S.Kom, M.Kom, Ph.D, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Seminar dan Workshop PSE Lingkup Privat dan Tanda Tangan Elektronik untuk Sektor Kesehatan (21/09).
Sertifikat elektronik dalam sistem kesehatan digunakan di berbagai layanan online seperti asuransi, rekam medis, farmasi, dan lainnya. Sertifikat ini memberikan perlindungan hukum, memastikan akurasi identitas dan integritas dokumen elektronik yang ditandatangani.
Sati Rasuanto, Co-Founder dan President VIDA menjelaskan, “VIDA mendukung penuh transformasi digital di sektor kesehatan, salah satunya melalui sosialisasi kepada komunitas belajar Rekam Medis Elektronik (RME) yang merupakan program kerjasama dengan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) dan Digihealth. Penyedia layanan digital kesehatan dan pasien tidak perlu merasa khawatir akan penyalahgunaan data pribadi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dari VIDA akan memberikan kemudahan dan keamanan dalam digitalisasi dokumen yang berhubungan dengan pasien, dokter, dan rumah sakit itu sendiri.”
VIDA, sebagai PSrE di Indonesia di bawah Kominfo, berwenang menerbitkan sertifikat elektronik valid. Dukung transaksi digital yang aman.