review1st.com – Direksi PT Smartfren Telecom Tbk (“Perseroan”) mengumumkan bahwa Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang berlangsung pada hari Selasa, 12 Juli 2022, bertempat di Ruang Auditorium Lt. 3, PT Smartfren Telecom Tbk, Jalan H. Agus Salim No. 45, Jakarta Pusat.
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Perseroan yang dihadiri oleh 89,8% Pemegang Saham Perseroan tersebut telah menghasilkan keputusan-keputusan yang dapat dirangkum sebagai berikut:
RUPS Tahunan:
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tindakan pengurusan dan pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
- Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
- Menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit untuk buku-buku Perseroan tahun 2021.
- Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
- Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi, dan menetapkan honorarium untuk Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.
- Menerima baik dan menyetujui Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II dan Waran Seri III Perseroan.
RUPS Luar Biasa:
- Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan merujuk pada Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020).
- Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“Penambahan Modal)” dengan jumlah sebanyak-banyaknya 31 miliar lembar saham seri C Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan .
- Menyetujui perubahan terhadap perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud pada agenda kedua RUPSLB ini
- Menyetujui rencana Perseroan bersama-sama dengan PT Smart Telecom (“Smartel”), sebagai entitas anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99%, untuk melakukan konsolidasi usaha sehingga hanya satu entitas penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang memiliki hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana diwajibkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
- Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas.
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan hasil RUPS Tahunan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bapak DR. Darmin Nasution, S.E.
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Ferry Salman
Komisaris Independen : Bapak Ir. Ketut Sanjaya, MSM
Komisaris Independen : Bapak Ir. Sarwono Kusumaatmadja
Komisaris Independen : Bapak Jagbir Singh
Komisaris : Bapak Djoko Tata Ibrahim
Direksi:
Presiden Direktur : Bapak Merza Fachys
Direktur : Bapak Antony Susilo
Direktur : Bapak Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur : Bapak Shurish Subbramaniam
Direktur : Bapak Robin Mailoa
Direktur : Bapak Andrijanto Muljono
Direktur : Ibu Gisela Yenny Lesmana