review1st.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan signifikan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dengan menyediakan akses pendanaan yang lebih luas.

Sebelumnya, batas maksimum pinjaman fintech lending hanya mencapai Rp2 miliar, sehingga kenaikan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha lebih besar.

“Kenaikan batas pinjaman ini merupakan berita baik bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia,” ujar Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Entjik menjelaskan bahwa peningkatan ini akan memberikan kesempatan lebih besar bagi UMKM untuk mendapatkan dana yang diperlukan guna mengembangkan usaha mereka.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Dengan akses pendanaan yang lebih mudah, diharapkan UMKM dapat tumbuh lebih cepat dan berkontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Entjik.

AFPI juga mengapresiasi pendekatan OJK dalam mempertimbangkan profil risiko yang berbeda antara pinjaman produktif dan multiguna.

“Pinjaman produktif memiliki jaminan yang kuat, sehingga risikonya cenderung lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman multiguna. Kami mendukung langkah OJK untuk memberikan fleksibilitas pada batas maksimum pinjaman untuk sektor ini,” jelas Entjik.

AFPI menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan literasi keuangan, serta berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan OJK guna memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat maksimal bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia.

BACA JUGA
OPPO Reno12 Series: Solusi Teknologi AI untuk Mengatasi Kecemasan di Tempat Kerja

Data terbaru hingga April 2024 menunjukkan bahwa industri fintech lending telah menyalurkan dana sebesar Rp913 triliun dengan pertumbuhan yang dinamis. Penyaluran pada tahun 2024 menunjukkan tren positif dengan akumulasi penyaluran mencapai Rp87,4 triliun hingga Februari.

Dari segi sektor, “Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor” mendominasi dengan 45,98% dari total penyaluran pada sektor produktif. Diikuti oleh sektor “Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum” dengan kontribusi sebesar 20%.

Diharapkan dengan kebijakan ini, UMKM di Indonesia akan lebih mudah mendapatkan akses pendanaan untuk mengembangkan usaha mereka, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Shares: