review1st.com – Halodoc, platform layanan kesehatan digital terkemuka, hari ini menerima PPKM Award dari pemerintah atas kontribusinya dalam menangani pandemi COVID-19 selama masa pembatasan sosial. Penerimaan penghargaan ini mendorong Platform ini untuk berinovasi dan meningkatkan layanan demi Indonesia yang lebih sehat.
Jonathan Sudharta, CEO dan Co-Founder Halodoc, mengatakan bahwa penghargaan ini hasil gotong royong Halodoc bersama pemangku kepentingan dan mitra strategis dalam menangani pandemi COVID-19.
Platform ini bangga dan terhormat menerima penghargaan ini, yang menunjukkan bahwa teknologi berperan penting dalam sistem kesehatan.
Mereka juga ingin mendedikasikan penghargaan ini untuk tenaga kesehatan yang luar biasa pengabdiannya bagi Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya mengatakan, “Keberhasilan ini adalah kerja keras dari seluruh bangsa. Penanganan pandemi menunjukkan kekuatan besar kita. Selamat kepada yang menerima PPKM Award, mari terus berkontribusi.”
Halodoc dan mitra strategisnya fokus pada teknologi untuk tangani COVID-19. Mereka siapkan isolasi mandiri di berbagai daerah bagi pasien dengan gejala ringan. Data Kemenkes RI menunjukkan 40% pasien memanfaatkan telemedisin.
Platform kesehatan ini berkomitmen untuk edukasi lawan hoaks pandemi COVID-19. Fokus bukan hanya membangun “rumah sakit tanpa dinding” bagi masyarakat, namun juga memberikan informasi yang benar.
Halodoc meluncurkan 7 inovasi layanan mulai dari chatbot mandiri hingga layanan konsultasi kesehatan mental.
Halodoc turut memfasilitasi vaksinasi COVID-19 drive thru pertama di Indonesia. Layanan ini tersedia di 590 lokasi yang tersebar di 15 kota/kabupaten. Platform ini bekerja sama dengan pemerintah, ATENSI, dan mitra strategis lainnya. Halodoc berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia.
Penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia terkendali. WHO, John Hopkins, dan dunia internasional mengakui keberhasilan Indonesia dalam penanganan COVID-19. Ekonomi menunjukkan tren positif setelah dicabutnya kebijakan PPKM pada Desember 2022.