Berita

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan Fitur Pajak Online Tokopedia

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan Fitur Pajak Online Tokopedia

review1st.com – Batas lapor SPT tinggal beberapa hari, yakni 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Bayar PPh 29 atau SPT Kurang Bayar bisa lewat Tokopedia sebelum jatuh tempo. Fitur Pajak Online Tokopedia dapat digunakan oleh wajib pajak baik pribadi maupun badan.

Fitur Pajak Online hadir dari sinergi Tokopedia dan DJP Kemenkeu RI. Bayar berbagai jenis pajak, seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPnBM, dan Bea Materai. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur ini.

Masyarakat dapat membayar PNBP, Bea Cukai, dan SBN melalui Tokopedia. Fitur Pajak Online menyumbang 70% dari total transaksi lewat Modul Penerimaan Negara. Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, mengatakan demikian.

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan Fitur Pajak Online Tokopedia
Foto 2: Halaman Modul Penerimaan Negara di Tokopedia

Cara bayar SPT Kurang Bayar di Tokopedia mudah. Ketik ‘MPN’/’Bayar SPT’ di pencarian.

Masuk halaman MPN, pilih ‘Pajak Online’. Masukkan kode billing. Bayar di Tokopedia. Terima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sah setelah berhasil.

Segini Rata-rata Kenaikan Nilai Transaksi Pajak Online di Tokopedia, Pembayaran SBN Bahkan Meningkat Lebih dari 500%

Data Tokopedia menunjukkan, nilai transaksi Pajak Online pada 2022 naik hampir 250% dari 2021. Kolaborasi Tokopedia dengan mitra strategis seperti DJP Kemenkeu RI membantu masyarakat menunaikan kewajiban pajak. Ini mendorong kontribusi terhadap penerimaan negara. Astri menjelaskan hal tersebut.

BACA JUGA
Tokopedia dan ShopTokopedia Dorong Kemajuan Pelaku Usaha dan Kreator Muda pada Hari Sumpah Pemuda 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan bahwa mereka memfasilitasi masyarakat membayar pajak melalui berbagai lembaga, termasuk bank, kantor pos, fintech, dan e-commerce. Mereka mengapresiasi Tokopedia yang membantu pemerintah memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak oleh masyarakat.

Dwi mengatakan sinergi dengan pihak, termasuk Tokopedia, untuk tingkatkan kepatuhan membayar pajak. Ini mendorong target pemerintah tingkatkan rasio kepatuhan wajib pajak sampaikan SPT 2023.

“Nilai transaksi PNBP, Bea Cukai, dan SBN di MPN Tokopedia naik drastis di 2022. PNBP lebih dari 200%, Bea Cukai lebih dari 350%, dan SBN lebih dari 500%, dibandingkan 2021,” kata Astri.

Tokopedia Loket Pajak Mudahkan Masyarakat Tunaikan Kewajiban Pajak

Dalam tahun 2021, DJPb Kemenkeu RI menobatkan Tokopedia sebagai collecting agent nomor 1 di kategori LPL pada CAP Awards.

Penghargaan ini didasarkan pada tiga indikator: kontribusi nominal penerimaan negara, jumlah transaksi, dan kinerja operasional.

“Bekerja sama dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lain, Tokopedia menghadirkan halaman khusus Tokopedia Loket Pajak untuk memungkinkan masyarakat mengakses lebih dari 900 jenis penerimaan negara melalui berbagai fitur.

“Masyarakat pun bisa membayar berbagai penerimaan negara ini dengan lebih dari 50 metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia,” jelas Astri.

Fitur pembayaran pajak yang tersedia di Tokopedia Loket Pajak antara lain, Pajak Online, Bea Cukai, SBN dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

BACA JUGA
Samsung Masuk "Global Top 5" Interbrand untuk Kelima Kalinya Berturut-turut

Tokopedia juga sudah melayani pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk lebih dari 250 kota/kabupaten di Indonesia, serta Pajak Daerah lainnya, seperti Pajak Hotel, Reklame hingga Restoran.

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan Fitur Pajak Online Tokopedia
Foto 3: Potongan halaman Tokopedia Loket Pajak

“Digitalisasi layanan publik–seperti Tokopedia Loket Pajak–sangat penting dilakukan demi semakin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia.

Maka Tokopedia ke depannya akan terus berkolaborasi dan berinovasi bersama berbagai mitra strategis khususnya pemerintah untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan publik,” tutup Astri.

Shares: