5 Fakta Ancaman TPPO di Era Digital dan 5 Tips Aman Cari Kerja Online

review1st.com – Jobstreet by SEEK kembali bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam memperingati Hari Dunia Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 2026 yang mengusung tema “Melawan TPPO di Era Digital”.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan dukungan UNODC dan International Organization for Migration (IOM) di One Satrio, Jakarta Selatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penipuan lowongan kerja (job scam) yang dapat berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Melalui kolaborasi ini, Jobstreet by SEEK kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi pencari kerja di Indonesia dan kawasan Asia Pasifik melalui edukasi keamanan digital serta penguatan sistem perlindungan di platform rekrutmen.

5 Fakta Ancaman TPPO di Era Digital

  1. Penipuan Lowongan Kerja Online Memicu Lonjakan Kasus TPPO

Data IOM Asia-Pacific Migration Data Report 2025 menunjukkan kasus perdagangan orang untuk forced criminality yang berkaitan dengan operasi online scam di Asia Tenggara meningkat dari 296 kasus pada 2022 menjadi 978 kasus pada 2023.

Meskipun turun menjadi 492 kasus pada 2024, jumlah tersebut masih sekitar 66% lebih tinggi dibandingkan 2022.

Sebagian besar korban direkrut melalui iklan lowongan kerja palsu dan skema migrasi yang menyesatkan sebelum dipaksa bekerja di pusat penipuan daring (scam compound).

  1. Ratusan Ribu Orang Terjebak Operasi Scam Lintas Negara

Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan sedikitnya 120.000 orang di Myanmar dan 100.000 orang di Kamboja menjadi korban perdagangan orang yang dipaksa menjalankan operasi penipuan online.

Korban umumnya dipindahkan lintas negara, kehilangan dokumen identitas, dan dipaksa menjalankan aktivitas kriminal yang disamarkan sebagai pekerjaan digital.

  1. Warga Indonesia Menjadi Salah Satu Korban Terbanyak

Berdasarkan Trafficking in Persons Report 2024 dari US Department of State, lebih dari 3.200 Warga Negara Indonesia (WNI) teridentifikasi dalam operasi online scam di Asia Tenggara dan lebih dari 1.100 orang di antaranya merupakan korban perdagangan orang.

Sebagian besar korban awalnya tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri yang beredar melalui media sosial, grup percakapan, maupun pesan pribadi.

  1. TPPO Tidak Hanya Terjadi di Luar Negeri

Data SIMFONI PPA 2021–2025 mencatat sedikitnya:

  • 1.276 perempuan dewasa menjadi korban TPPO
  • 44 laki-laki dewasa menjadi korban
  • 1.096 anak perempuan menjadi korban
  • 137 anak laki-laki menjadi korban

Angka tersebut diyakini masih jauh lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya karena banyak kasus belum dilaporkan.

  1. Modus Berawal dari Lowongan Kerja Palsu

Pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, hingga grup percakapan untuk menyebarkan iklan pekerjaan palsu.

Setelah korban tertarik, proses rekrutmen dipindahkan ke kanal komunikasi pribadi sehingga pelaku lebih leluasa mengubah syarat kerja, meminta data pribadi, hingga memungut biaya dengan berbagai alasan.

Kolaborasi Jobstreet by SEEK dan UNODC untuk Mencegah TPPO

Menurut Abie Sancaya, National Programme Officer UNODC Indonesia, teknologi digital kini semakin sering dimanfaatkan pelaku perdagangan orang untuk merekrut korban melalui berbagai platform online.

Melalui kolaborasi bersama Jobstreet by SEEK, UNODC berharap edukasi mengenai keamanan mencari kerja dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sehingga pencari kerja mampu mengenali modus penipuan sejak dini dan terhindar dari risiko TPPO.

Langkah Jobstreet by SEEK Melindungi Pencari Kerja

Sebagai platform pencarian kerja terpercaya, Jobstreet by SEEK terus memperkuat sistem keamanan dengan berbagai inovasi, di antaranya:

  • Tim Trust & Safety yang memverifikasi legalitas perusahaan melalui dokumen seperti NIB dan NPWP.
  • Sistem otomatis yang mendeteksi dan memblokir iklan yang meminta pembayaran atau mengandung unsur diskriminasi.
  • Pemeriksaan khusus terhadap lowongan dari industri maupun negara dengan risiko eksploitasi tinggi.
  • Pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning untuk mendeteksi indikasi penipuan sejak dini.
  • Fitur pelaporan yang memungkinkan pengguna melaporkan lowongan mencurigakan secara langsung.

Menurut Sawitri, Head of Country Marketing Indonesia Jobstreet by SEEK, keamanan pencari kerja menjadi prioritas utama melalui verifikasi berlapis, teknologi AI, serta edukasi berkelanjutan mengenai penipuan lowongan kerja.

5 Tips Aman Cari Kerja Online agar Terhindar dari TPPO

  1. Gunakan Platform Lowongan Kerja Resmi

Cari pekerjaan melalui platform rekrutmen terpercaya seperti Jobstreet by SEEK, situs resmi perusahaan, atau kanal rekrutmen yang memiliki identitas jelas.

  1. Waspadai Tawaran Kerja yang Terlalu Menggiurkan

Gaji tinggi dengan pekerjaan yang tidak jelas, proses rekrutmen terlalu mudah, atau janji keuntungan besar tanpa pengalaman merupakan tanda bahaya yang perlu diwaspadai.

  1. Jangan Pernah Membayar untuk Melamar Kerja

Perusahaan profesional tidak akan meminta biaya administrasi, pelatihan, seragam, ataupun biaya rekrutmen lainnya kepada kandidat.

  1. Lindungi Data Pribadi

Jangan memberikan KTP, paspor, nomor rekening, OTP, maupun data pribadi lainnya sebelum memastikan perusahaan dan proses rekrutmen benar-benar resmi.

  1. Pastikan Legalitas Jika Bekerja di Luar Negeri

Sebelum menerima pekerjaan di luar negeri, pastikan visa kerja, izin kerja, serta identitas perusahaan telah diverifikasi melalui sumber resmi atau kedutaan negara tujuan.

Cara Melaporkan Lowongan Kerja Mencurigakan

Jika menemukan iklan lowongan kerja yang diduga mengandung unsur penipuan di Jobstreet by SEEK, pencari kerja dapat:

  • Mengklik tombol “Laporkan Iklan Lowongan” pada halaman lowongan.
  • Mengirim email ke customerservice-id@seek.com.
  • Menghubungi layanan pelanggan di +62 21-8082 5888 pada hari Senin–Jumat pukul 08.30–17.30 WIB.

Seluruh laporan akan ditinjau oleh tim Trust & Safety untuk menentukan tindakan yang diperlukan, termasuk menonaktifkan atau memblokir iklan yang melanggar kebijakan platform.