Berita  

Registrasi SIM Card Berbasis Face Recognition Resmi Berlaku 2026

review1st.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik face recognition yang akan dimulai pada 1 Januari 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini bersifat sukarela dengan skema hybrid hingga akhir Juni 2026, sebelum diberlakukan penuh mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan digital, yang selama ini banyak memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Kejahatan Digital Meningkat, Registrasi SIM Card Dinilai Mendesak

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber—mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering—menggunakan nomor seluler sebagai sarana utama.

Registrasi SIM Card Berbasis Face Recognition Resmi Berlaku 2026

Hingga September 2025, tercatat lebih dari 332 juta pelanggan seluler tervalidasi. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan terdapat 383.626 rekening terlapor penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.

Bahkan, Edwin menyebut total kerugian penipuan digital telah menembus Rp7 triliun, dengan rata-rata 30 juta scam call per bulan.

“Setiap orang minimal menerima satu spam call setiap minggu. Inilah yang melatarbelakangi kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition,” tegasnya.

BACA JUGA
Spek dan Harga Tecno Spark Go 2: Kelebihan dan Kekurangan

ATSI: Operator Seluler Siap Terapkan Registrasi SIM Card Biometrik

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, memastikan seluruh operator seluler di Indonesia siap menjalankan kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik.

Ia menjelaskan, mulai 1 Januari 2026, pelanggan baru dapat memilih dua metode registrasi:

  1. NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) seperti sistem lama
  2. NIK dan verifikasi biometrik wajah (face recognition)

Selanjutnya, per 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru akan wajib menggunakan biometrik murni.
“Ketentuan ini hanya berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang,” tegas Marwan.

Bersihkan Database Nomor Tidak Aktif

Edwin menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk membersihkan database nomor seluler tidak aktif. Saat ini, jumlah nomor seluler yang beredar mencapai lebih dari 310 juta, sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta orang.

“Dengan validasi yang lebih akurat, frekuensi seluler bisa dimanfaatkan oleh pelanggan nyata, bukan pelaku kejahatan digital,” jelasnya.

Infrastruktur Siap, Operator Gunakan Standar Keamanan Internasional

ATSI mengungkapkan sejumlah kesiapan teknis operator, antara lain:

  • Validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai
  • Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan
  • Penerapan standar keamanan ISO 27001
  • Teknologi liveness detection bersertifikasi ISO 30107-3 untuk memastikan verifikasi wajah manusia hidup

Dalam kesempatan yang sama, Komdigi dan Dukcapil juga menandatangani PKS guna memperkuat pemanfaatan data kependudukan dalam ekosistem digital.

BACA JUGA
Spek dan Harga Apple iPhone 16 Pro Max: Kelebihan dan Kekurangan

Dukcapil, OJK, dan Pakar Dukung Registrasi SIM Card Biometrik

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, menegaskan kesiapan pihaknya mendukung pengawasan kebijakan ini sesuai UU No. 24 Tahun 2013.

Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudi Agus Purnomo Raharjo, menyebut penipuan fake call sebagai jenis penipuan dengan kerugian terbesar, mencapai Rp1,54 triliun dalam setahun.

Sementara itu, mantan Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mencatat Indonesia berada di posisi kedua tertinggi kasus phishing di ASEAN, dengan 66% orang dewasa pernah menerima pesan scam.

Registrasi SIM Card Face Recognition Jadi Langkah Krusial Tekan Penipuan

Dengan dukungan lintas lembaga, kesiapan operator, serta infrastruktur keamanan yang diperkuat, implementasi registrasi SIM card berbasis biometrik face recognition kini memasuki fase eksekusi.

Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada sosialisasi kepada masyarakat, transparansi pengelolaan data, serta pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan.

Jika berjalan optimal, Indonesia berpeluang menekan kejahatan digital sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem ekonomi digital nasional.