review1st.com – Beberapa waktu lalu Kepolisian Republik Indonesia telah meluncurkan aplikasi pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).

Alhasil cara perpanjang SIM online di HP Android jadi lebih mudah dan praktis. Apalagi dalam momentum tertentu seperti pandemi.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, mengatakan aplikasi SINAR akan memudahkan masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM tanpa harus antre.

Cara perpanjang SIM online di HP seperti ini bakal sangat meringankan beban kalangan yang sibuk.

BACA JUGA
Acer dan Predator Gaming Dukung Valorant Challengers Indonesia 2024

Dengan kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam cara memperpanjang SIM A dan C dengan dilakukan di rumah maupun dimana saja lewat online di HP.

Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui smartphone, mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan di aplikasi, lalu SIM akan diantar ke rumah pemohon.

Kamu hanya perlu melakukan mengunduh aplikasi SINAR ini melalui tautan berikut ini. Aplikasi ini baru tersedia untuk sistem operasi Android.

Cara perpanjang SIM online di HP selanjutnya. Ketika mengklik tautan, pengguna nantinya akan diarahkan untuk download aplikasi Digital Korlantas Polri.

cara perpanjang sim

Cara Perpanjang SIM Online di HP

Berikut cara memperpanjang SIM online di HP atau secara daring melalui aplikasi SINAR.

  • Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Google Play Store
  • Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
  • Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna
  • Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition
  • Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon ‘SINAR’ lalu pilih perpanjangan SIM
  • Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang
  • Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut.
  • Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie,
  • Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri
  • Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes.
  • Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi
  • Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
  • Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
  • Konfirmasi SIM telah diterima.

Digital Korlantas Polri juga akan menghadirkan menu untuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SAMSAT Keliling, hingga E-TBPKP dan E-Pengesahan.

So, buat kalangan yang sibuk, coba deh cara perpanjang SIM online di HP Android. Mudah kan?

Shares: