review1st.com – Untuk mencegah beredarnya HP ilegal kini masyarakat bisa menjalankan cara cek IMEI HP di situs Kemenperin untuk tahun 2021. Dengan cek IMEI resmi ini kita bisa tahu bahwa smartphone kita aman dar pemblokiran. Bagaimana caranya?
Seperti diketahui, tiga bidang kementerian Indonesia yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperina) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah bekeja sama untuk melakukan regulasi baru terkait pemblokiran HP ilegal yang beredar di pasaran tanah air saat ini.
Baca juga
Apa itu IMEI?
Jika HP kamu memiliki dua buah slot sim maka akan ada dua nomor IMEI HP yang muncul dan disertakan dalam box paket penjualan hp tersebut, sebelum smartphone tersebut dijual di Indonesia, semua nomor IMEI ponsel ini telah di daftarkan di Kemenperin.
Alhasil cara cek nomor identitas ini penting. Jadi, semua merek, baik IMEI iPhone, IMEI Xiaomi, IMEI OPPO, IMEI Samsung, dan lain-lain, jika resmi akan terdaftar di situs resmi pemerintah tersebut. Anda bisa memeriksa IMEI info secara online.
Sebagai informasi, IMEI adalah kependekan dari International Mobile Equipment Identity yang merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh GSM Association untuk setiap slot sim card yang dirilis oleh sebuah produsen. Jadi IMEI info sangat penting.
Saat ini pihak Kemenperin tengah menunggu semua data MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dari semua oerpator selular yang ada di tanah air untuk selanjutnya memeriksa hp ilegal yang beredar di konsumen saat pengguna mengaktifkan nomor kartu SIM nereka.
Cara Cek IMEI HP Resmi di Kemenperin 2021
Sehingga Kemenperin telah mengantongi semua nomor IMEI dari HP resmi tersebut dan memasukkannya dalam database. Untuk memudahkan pengelolaan nomor IMEI tersebut, pemerintah kita juga telah memiliki sistem identifikasi untuk memeriksa HP ilegal, sistem tersebut bernama Device Identification, Registration, and Blocking System atau DIRBS.
Sama seperti IMEI info, MSISDN adalah sebuah nomor identitas yang diberikan oleh setiap operator pada kartu SIM card yang diedarkan ke pasaran.
Cara kerjanya kurang lebih adalah sebagai berikut; saat sebuah HP terhubung ke jaringan oeprator, nantinya operator telah memasang aplikasi di sistem mereka dan melakukan cara cek IMEI resmi dari perangkat yang digunakan.
Selanjutnya sistem tersebut akan memindai nomor IMEI resmi dan membandingkannya dengan sistem DIRBS yang ada di Kemenperin, jika nomor IMEI tidak muncul maka itu berarti HP-nya adalah ilegal dan koneksi jaringan akan diputus. IMEI ponsel BM diblokir.
Nah, aturan ini diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 2020. Kita bisa mengecek nomor IMEI pada HP masing-masing melalui situs Kemenperin.
Cek IMEI HP di Kemenperin :
- Periksa terlebih dahulu nomor IMEI di HP kamu, caranya dengan menekan *#06# dan seketika nomor IMEI akan muncul di ayar hp kamu.
- Cara lain untuk cek nomor IMEI biasanya ada di bagian Setting – About Phone. Atau ada di kotak penjualan HP tersebut.Cara mengetahui nomor IMEI ponsel lainnya, bisa cek di kardus atau stiker yang menempel pada cangkang/bodi belakang
- Buka browser Internet kemudian akses ke alamat http://imei.kemenperin.go.id
- Masukkan kode IMEI kamu tadi ke kolom yang telah disediakan Maka selanjutnya akan muncul informasi dari legalitas hp melalui IMEI yang dimasukkan tadi.
- Jika HP yang diperiksa terdaftar, maka akan muncul informasi terkait merek dan type hp beserta perusahaan yang mendistribusikan hp tersebut ke Indonesia.
- Jika hasilnya tidak muncul, ada dua kemungkinan yang terjadi, pertama mungkin IMEI cek dari HP tersebut belum masuk ke database Kemenperin. Kemungkinan kedua, boleh jadi hp tersebut merupakan hp yang masuk secara ilegal atau sering disebut sebagai black market alias BM.
Demikian cara memeriksa IMEI HP di situs Kemenperin yang bisa kamu lakukan sebelum pemerintah memberlakukan paraturan di atas secara resmi.
Dengan berlakunya aturan IMEI HP ini, pemerintah dan industri berharap bisa memberantas peredaran ponsel BM atau ilegal di masyarakat.
“Kami sepakat, tanggal 18 April akan tetap berjalan, karena tidak bisa membiarkan peredaran perangkat ilegal,” kata Akbar saat itu.
Menurut Akbar, jika kebijakan IMEI ini berlaku, ponsel BM, atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler.
Sementara, perangkat berasal dari manapun (black market atau bawa dari luar negeri) yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.
IMEI HP Masih Bisa Dipakai Asal…
Masyarakat harus tahu kalau HP yang mereka gunakan saat ini, baik itu smartphone resmi, bawa dari luar negeri, atau yang ilegal (IMEI tak terdaftar di database pemerintah), masih tetap bisa dipakai.
Jawabannya, siapapun yang mengaktifkan (menghubungkan HP engan layanan seluler Indonesia) sebelum 18 April, tidak akan terganggu.
Jadi, kalau kamu merasa menggunakan HP dari luar negeri dan sudah mengaktifkannya sebelum 18 April 2020, smartphone ini bakal tetap bisa dipakai alias tidak terdampak kebijakan IMEI.
Apa yang terjadi jika HP BM diblokir? Apabila HP telah diblokir, maka tidak bisa digunakan untuk mengakses internet dan komunikasi melalui operator seluler.
Meskipun demikian, ponsel masih mungkin dapat digunakan menggunakan sambungan wifi. Bagaimana dengan HP yang dibeli dari luar negeri? Untuk HP yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk Indonesia, harus mendaftarkan dulu nomor IMEI tersebut di halaman imei.kemenperin.go.id.
Pendaftaran harus dilakukan sebelum HP diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia. Agar lebih aman, maka pendaftaran di situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.
Itulah cara cek IMEI HP di kemenperin 2021.