Berita

Mengukur Dampak Starlink Terhadap Industri Telko dan Daya Beli Masyarakat

review1st.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk kehadiran Starlink.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, Dirjen DJPPI Kominfo, Falatehan, dalam acara Selular Business Forum (SBF) di Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024. Diskusi SBF kali ini mengangkat tema “Mengukur Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat.”

Selain perwakilan dari Kominfo, acara ini juga menghadirkan tiga pembicara lain, yaitu Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia, Jerry Mangasas Swandy; Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean; dan Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, Teuku Riefky. CEO Selular, Uday Rayana, bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Uday Rayana menekankan bahwa industri telekomunikasi Indonesia sedang menghadapi tantangan berat dengan masuknya Starlink.

Ia menyebutkan bahwa industri ini sebelumnya sudah harus berhadapan dengan layanan OTT (Over The Top) seperti Netflix yang menggunakan infrastruktur telekomunikasi tanpa kontribusi langsung.

“Kini, setelah menghadapi berbagai tantangan regulasi yang berat, industri telekomunikasi harus menghadapi tantangan baru dari Starlink yang tentunya akan mempengaruhi daya beli masyarakat,” ungkap Uday.

Falatehan menyatakan bahwa Kominfo akan mengukur dampak kehadiran Starlink terhadap industri telekomunikasi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Jika ditemukan adanya persaingan usaha yang tidak sehat, Menkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang wajib diikuti oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi, termasuk Starlink.

BACA JUGA
Indosat Ooredoo Hutchison Raih Gartner Eye on Innovation Award Berkat Solusi AI untuk Manajemen Aset Terpadu

“Starlink wajib mengikuti seluruh ketentuan regulasi, termasuk hak dan kewajibannya. Kami ingin memastikan bahwa persaingan usaha layanan telekomunikasi di Indonesia tetap sehat dan kompetitif,” kata Falatehan.

Ia menambahkan bahwa Kominfo tidak ingin adanya perang tarif antara Starlink dan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

“Perlu diciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar layanan telekomunikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan menjamin keberlangsungan usaha,” jelasnya.

Gopprera Panggabean dari KPPU mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dampak masuknya Starlink ke Indonesia.

“Kami sudah mengundang para pemangku kepentingan terkait untuk melihat dampak ini. Starlink menyatakan telah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak melakukan predatory pricing,” ujarnya.

Jerry Mangasas Swandy dari Apjatel berharap pemerintah memberikan aturan yang setara terhadap Starlink.

“Penyelenggara jaringan telekomunikasi, khususnya fiber optik, selama ini mematuhi aturan seperti pembayaran retribusi. Starlink seharusnya mengikuti aturan yang sama,” tegasnya.

Teuku Riefky dari LPEM FEB UI menekankan pentingnya internet bagi masyarakat. “Masyarakat yang memiliki akses internet memiliki penghasilan dan kualitas hidup yang lebih baik.

Pemerintah harus memberikan aturan yang sama kepada Starlink seperti halnya penyelenggara telekomunikasi lain,” kata Riefky.

Shares: