review1st.com – Cara Melindungi Sertifikat Vaksinasi Dari Kebocoran Data dari aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC) yang dikembangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diduga telah bocor.
Berdasarkan laporan dari VPNMentor, setidaknya ada 1,3 juta pengguna aplikasi e-HAC yang terdampak kebocoran data ini bahkan termasuk data sertifikat vaksinasi presiden Jokowi.
Aplikasi e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dan menjadi salah satu persyaratan wajib bagi masyarakat ketika bepergian di dalam maupun luar negeri.
Sebagai masyarakat awam, bagaimana cara terbaik yang bisa dilakukan untuk melindungi data pribadi kita? Berikut ulasanya:
1. Jangan unggah sertifikat vaksin di media sosial
Agar tak disalahgunakan, sebaiknya mulai menaruh perhatian dengan tidak menyebarkan data pribadi di media sosial. Salah satunya dengan tidak mengunggah sertifikat vaksin usai menjalani vaksinasi di media sosial apapun.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi ke media sosial.
“Pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Wiku mengatakan, dalam sertifikat bukti vaksinasi terdapat data pribadi berbentuk QR code yang dapat dipindai.
Ia meminta masyarakat yang telah menerima sertifikat vaksinasi bijak dalam bertindak dan melindungi data pribadi. “Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita,” ujar Wiku.
2. Hapus aplikasi e-HAC versi lama
Jika selama pandemi Anda pernah mengunduh aplikasi e-HAC, segera lakukan tindakan. Sebelumnya diberitakan, data sebanyak 1,3 juta pengguna aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC) buatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI diduga bocor.
e-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dan menjadi salah satu persyaratan wajib bagi masyarakat ketika bepergian di dalam maupun luar negeri. Semula e-HAC merupakan aplikasi terpisah dari aplikasi PeduliLindungi.
Namun, e-HAC kini telah terintegrasi dan dapat diakses langsung melalui PeduliLindungi tanpa aplikasi lain. Dugaan kebocoran ini pertama kali diungkap oleh peneliti keamanan siber dari VPNMentor melalui sebuah posting di blog resminya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, Anas Maruf mengatakan kebocoran data tersebut diduga berasal dari aplikasi e-HAC versi lamayang sudah tidak digunakan lagi sejak 2 Juli 2021.
Anas mengatakan, sistem e-HAC baru yang ada di aplikasi PeduliLindungi, berbeda dengan e-HAC versi lama.
“Infrastruktur dan servernya juga berbeda dan berada di tempat yang tak sama,” jelas Anas dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kemenkes, Selasa (31/8/2021).
Anas melanjutkan, aplikasi e-HAC yang lama sendiri sudah dinonaktifkan sebagai langkah mitigasi. Sedangkan sistem e-HAC yang terintegrasi di PeduliLindungi masih berjalan dengan normal.
“Pemerintah meminta masyarakat untuk menghapus, menghilangkan, atau meng-uninstall aplikasi e-HAC yang lama yang terpisah,” tutur Anas.
Adapun server dan infrastruktur e-HAC yang lama dan yang sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi diklaim terpisah dan berbeda satu sama lain.
“Server dan infrastruktur e-HAC yang ada di PeduliLindungi berada di Pusat Data Nasional dan terjamin pengamanannya oleh lembaga terkait, baik itu Kementerian Kominfo maupun BSSN,” ujar dia.